KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Assalamu'alaikum wr wb
disini saya akan sharing tenatang K3- Judul
- Pengertian
Filosofi (Mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
Makna lambang K3:
bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih
-Arti (Makna) Tanda Palang
Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
-Arti (Makna) Roda Gigi
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-Arti (Makna) Warna Putih
Bersih dan suci.
-Arti (Makna) Warna Hijau
Selamat, sehat dan sejahtera.
-Arti (Makna) 11 (sebelas)
Gerigi Roda
Sebelas Bab Undang-Undang No 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
- Latar Belakang
- Maksud dan tujuan
keselamatan setiap tenaga kerja
dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber
produksi dapat digunakan
secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan
dan produktivitas Nasional.
- Hasil yang diharapkan
- Jangka Waktu
120 menit
- Langkah kerja
Pengertiankejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera,penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk insiden ialah keadaan darurat)
Kecelakaan kerja
isiden yang menyebabkan cederacedera,penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian)
Nearmiss (hampir celaka)
isiden yang tidak menyebabkan cederacedera,penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian)
Di Tempat Kerja
1. Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
2. Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
Pembinaan dan Pengawasan
3. Pelatihan dan Pendidikan.
4. Konseling & Konsultasi.
5. Pengembangan Sumber Daya.
Sistem Manajemen
6. Prosedur dan Aturan.
7. Penyediaan Sarana dan Prasarana.
8. Penghargaan dan Sanksi.
Semua sumber, situasi ataupun aktivitas
yang berpotensi menimbulkan cedera dan
atau penyakit akibat kerja (PAK).
Sumber
1. Manusia.
2. Mesin.
3. Material.
4. Metode.
5. Lingkungan.
Jenis
6. Tindakan.
7. Kondisi.
Faktor
1. Biologi (Bakteri, Virus, Jamur,
Tanaman, Binatang).
2. Kimia
(Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu
Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah
Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
3. Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi,
Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat,
Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan,
Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran,
Radiasi).
4. Biomekanik (Gerakan Berulang,
Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan
Manual, Desain Tempat
Keja/Alat/Mesin).
5. Psikologi/Sosial (Stress, Kekerasan,
Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan,
Emosi Negatif).
Potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila terdapat kontak dengan suatu bahaya (contoh : luka bakar, patah tulang, kram, asbetosis, dsb).
Penilaian dan Kategori
Perkalian antara nilai frekuensi
dengan nilai keparahan suatu
resiko
5R adalah cara/metode untuk mengatur/mengelola/mengorganisir tempat kerja menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan.
Tujuan
Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.
Manfaat
1. Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat
kerja yang lebih efisien.
2. Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu
bersih dan luas.
3. Mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat
kerja yang bagus/baik.
4. Menambah penghematan karena menghilangkan
pemborosan-pemborosan di tempat kerja
1.memilih barang yang diperlukan & yang tidak diperlukan
2.memilih barang yang sudah rusak dan barang yang bagus/dapat digunakan
3.memilih barang yang harus dibuang dan tidak
4.memilih barang yang sering digunakan atau jarang penggunaanya
Rapi
5. Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan alur proses kerja.
6. Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan keseringan
penggunaannya, keseragaman, fungsi dan batas waktu.
7. Pengaturan tanda visual supaya peralatan/barang mudah ditemukan.
Resik
8. Membersihkan tempat kerja dari semua kotoran, debu dan sampah.
9. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan di tempat kerja.
10.Meminimalisir sumber-sumber sampah dan kotoran.
11.Memperbarui/memperbaiki tempat kerja yang sudah usang/rusak (peremajaan).
Rawat
Mempertahankan 3 kondisi di atas dari waktu ke waktu.
Kerja
Rajin
Mendisiplinkan diri untuk melakukan 4 hal di atas.
pekerjaan non-rutin yang
mengandung bahaya/resiko
tinggi di tempat kerja.
2. Izin kerja bertujuan untuk
memastikan bahwa semua
kegiatan/kondisi/lokasi aman
untuk dilangsungkannya
pekerjaan berbahaya/resiko
tinggi.
3. Pengurusan izin kerja
dilaksanakan oleh tenaga kerja
bersangkutan dengan petugas
K3 Perusahaan.
Pekerjaan :
1. Panas (pengelasan, gerinda,
dsj).
2. Ketinggian
(konstruksi/perbaikan di
ketinggian di atas 2 meter).
3. Listrik (arus besar).
4. Galian.
5. Penggunaan Alat Berat.
6. Perbaikan Tangki.
7. Peraikan Perpipaan.
8. Ruang Terbatas.
Kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.
Gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan dan atau diperparah karena aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.
Contoh
Anthrax, Silicosis, Asbestosis, Low Back Pain, White Finger
Syndrom, dsb.
Faktor Penyebab
Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ;
Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif) ; Fisik (Tekanan, Suhu,
Kebisingan, Cahaya) ;
Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang,Pengangkutan Manual) ;
Psikologi (Stress, dsb).
Pencegahan
1. Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
3. Pelayanan Kesehatan.
4. Penyedian Sarana dan Prasarana.
Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan,
pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang disebabkan oleh
kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja dari resiko akibat faktor- faktoryang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga
kerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan
psikologisnya, dan sebagai kesimpulannya merupakan penyesuaian
pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaanya.
1.
2.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 8.
Permenakertrans 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
3. Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
4. Permenakertrans 3/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
5. Kepmenaker 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat
Kerja.
6. Kepmenaker 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat
Kerja.
7. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
8. Permenaker 1/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi
Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
9. Surar Edaran Menakertrans 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang
Tempat Makan.
10. Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan sertaKesehatan Kerja (Selesai)
Ruang Lingkup
1.Penyelenggaraaan pelayanan kesehatan kerja :
o Sarana.
o Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter perusahaan dan
paramedis perusahaan).
o Organisasi (pimpinan unit PKK, pengesahan penyelenggaraan PKK).
2.Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja (Awal, Berkala, Khusus
dan Purna Bakti)
3.Pelaksanaan P3K (Petugas P3K, Kotak P3k dan Isi Kotak P3K).
4.Pelaksanaan gizi kerja (pemeriksaan gizi dan makanan tenaga kerja, kantin,
katering pengelola makanan tenaga kerja , pengelola dan petugas katering).
5.Pelaksanaan pemeriksaan syarat-syarat ergonomi.
6.Pelaksanaan pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja, Penyakit Akibat Kerja)
Keadaan Darurat Keadaan sulit yang tidak diduga yang
memerlukan penanggulangan segera supaya tidak terjadi kecelakaan.
Ruang Lingkup
1. Kebakaran yang gagal dipadamkan
regu pemadam kebakaran
Perusahaan.
2. Peledakan.
3. Kebocoran gas/cairan/material
berbahaya yang tidak dapat diatasi
dalam waktu singkat.
4. Keracunan.
5. Bencana Alam.
6. Perampokan.
7. Ancaman Bom.
8. Demonstrasi / Unjuk Rasa.
9. Huru-hara.
Pelaksanaan Tanggap Darurat
Secara Umum
1. Matikan/hentikan seluruh
proses/mesin/aktivitas
produksi/kerja.
2. Segera menuju titik evakuasi dengan
mengikuti jalur evakuasi darurat.
3. Selamatkan aset yang
memungkinkan untuk diselamatkan.
4. Tetap tenang dan cepat bertindak.
5. Informasikan kepada petugas
Tanggap Darurat apabila ada rekan
yang masih
tertinggal/terperangkap/terluka.
6. Tetap di area aman hingga ada
instruksi lanjutan dari petugas
berwenang.
Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi)
cepat yang terbentuk dari 3 unsur (panas,
oksigen dan bahan mudah terbakar ) yang
menghasilkan panas dan cahaya.
Pengertian kebakaran
Nyala api baik kecil maupun besar pada
tempat, situasi dan waktu yang tidak
dikehendaki yang bersifat merugikan dan
pada umumnya sulit dikendalikan.
1. Reaksi 3 unsur api.
2. Padam dengan sendirinya apabila tidak dapat mencapai tahap selanjutnya.
3. Menentukan tindakan pemadaman/menyelamatkan diri.
Tumbuh4. Api membakar bahan mudah terbakar sehingga panas meningkat.
5. Dapat terjadi flashover (ikut menyalanya bahan mudah terbakar lain di sekitar api karena
panas).
6. Berpotensi menimbulkan korban terjebak, terluka/kematian bagi petugas pemadam.
Puncak
7. Semua bahan mudah terbakar menyala.
8. Nyala api paling panas dan paling berbahaya bagi siapa saja yang terperangkap di
dalamnya.
Reda/Padam
9. Tahap kebakaran yang memakan waktu paling lama.
10.Penurunan kadar O2 atau bahan mudah terbakar secara signifikan yang menyebabkan
padamnya api.
11.Terdapatnya bahan mudah terbakar yang belum menyala berpotensi menimbulkan nyala
api baru.
12.Berpotensi menimbulkan backdraft (ledakan yang terjadi akibat masuknya pasokan O2
secara tiba-tiba dari kebakaran ruang tertutup yang dibuka saat kebakaran berlangsung).
1. Menghilangkan unsur panas.
2. Menggunakan media bahan dasar air.
Isolasi
3. Menutup permukaan benda yang terbakar untuk menghalangi unsur O2
menyalakan api.
4. Menggunakan media serbuk ataupun busa.
Dilusi
5. Meniupkan gas inert untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
6. Menggunakan media gas CO2.
Pemisahan
7. Memisahkan bahan mudah terbakar dari unsur api.
8. Memindahkan bahan-bahan mudah terbakar jauh dari jangkauan api.
Pemutusan
9. Memutus rantai reaksi api dengan menggunakan bahan tertentu untuk mengikat
radikal bebas pemicu rantai reaksi api.
10.Menggunakan bahan dasar Halon (Penggunaan Halon sekarang dilarang karena
menimbulkan efek rumah kaca).
1. APAR Kelas A (Kebakaran Padat Non-Logam).
2. APAR Kelas B (Kebakaran Gas & Cairan Mudah Terbakar).
3. APAR Kelas C (Kebakaran Listrik).
4. APAR Kelas D (Kebakaran Logam).
5. APAR Kelas K (Kebakaran Bahan Masakan).
6. APAR Kombinasi (ABC, AB, BC, BK).
Berdasarkan Media Pemadam
APAR Air, APAR Uap Air, APAR Busa, APAR Serbuk Kimia Kering, APAR Cairan Kimia, APAR Gas
CO2, APAR Halon.
Berdasarkan Konstruksi
7. APAR Kartu Gas (Menggunakan tabung gas bertekanan yang dipasang di luar tabung
untuk mengeluarkan isi tabung APAR).
8. APAR Tekanan Tetap (Gas bertekanan untuk mengeluarkan isi APAR dijadikan satu dengan
tabung APAR).
Berdasarkan Penempatan
APAR Gantung dan APAR Troli (dengan roda dorong).
Berdasarkan Kapasitas
APAR 0.6 kg s.d 90kg.
kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang
dipimpinnya.
2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di
tempat kerja yang dipimpinnya.
3. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain
yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-
petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas
atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
pegawai pengawas/keselamatan kerja.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang
diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3
yang diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan
semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3
dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya
kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5. Memberi P3K.
6. Memberi APD pada tenaga kerja.
7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran
suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas,
radiasi, kebisingan & getaran.
8.Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja
(PAK) dan keracunan.
9. Penerangan yang cukup dan sesuai
10.Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11.Menyediakan ventilasi yang cukup.
12.Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13.Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara
& proses kerja.
14.Mengamankan & memperlancar pengangkutan
manusia, binatang, tanaman & barang.
15.Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
16.Mengamankan & memperlancar bongkar muat,
perlakuan & penyimpanan barang.
17.Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18.Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan
pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Sekian dari saya
wassalamu'alaikum wr wb
Kecelakaan kerja
isiden yang menyebabkan cederacedera,penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian)
Nearmiss (hampir celaka)
isiden yang tidak menyebabkan cederacedera,penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian)
- Upaya pencegahan kecelakaan kerja
Di Tempat Kerja
1. Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
2. Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
Pembinaan dan Pengawasan
3. Pelatihan dan Pendidikan.
4. Konseling & Konsultasi.
5. Pengembangan Sumber Daya.
Sistem Manajemen
6. Prosedur dan Aturan.
7. Penyediaan Sarana dan Prasarana.
8. Penghargaan dan Sanksi.
- Bahaya K3
Semua sumber, situasi ataupun aktivitas
yang berpotensi menimbulkan cedera dan
atau penyakit akibat kerja (PAK).
Sumber
1. Manusia.
2. Mesin.
3. Material.
4. Metode.
5. Lingkungan.
Jenis
6. Tindakan.
7. Kondisi.
Faktor
1. Biologi (Bakteri, Virus, Jamur,
Tanaman, Binatang).
2. Kimia
(Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu
Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah
Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
3. Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi,
Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat,
Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan,
Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran,
Radiasi).
4. Biomekanik (Gerakan Berulang,
Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan
Manual, Desain Tempat
Keja/Alat/Mesin).
5. Psikologi/Sosial (Stress, Kekerasan,
Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan,
Emosi Negatif).
- Resiko K3
Potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila terdapat kontak dengan suatu bahaya (contoh : luka bakar, patah tulang, kram, asbetosis, dsb).
Penilaian dan Kategori
Perkalian antara nilai frekuensi
dengan nilai keparahan suatu
resiko
- Budaya 5R
5R adalah cara/metode untuk mengatur/mengelola/mengorganisir tempat kerja menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan.
Tujuan
Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.
Manfaat
1. Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat
kerja yang lebih efisien.
2. Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu
bersih dan luas.
3. Mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat
kerja yang bagus/baik.
4. Menambah penghematan karena menghilangkan
pemborosan-pemborosan di tempat kerja
- Langkah-langkah penerapan 5R
1.memilih barang yang diperlukan & yang tidak diperlukan
2.memilih barang yang sudah rusak dan barang yang bagus/dapat digunakan
3.memilih barang yang harus dibuang dan tidak
4.memilih barang yang sering digunakan atau jarang penggunaanya
Rapi
5. Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan alur proses kerja.
6. Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan keseringan
penggunaannya, keseragaman, fungsi dan batas waktu.
7. Pengaturan tanda visual supaya peralatan/barang mudah ditemukan.
Resik
8. Membersihkan tempat kerja dari semua kotoran, debu dan sampah.
9. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan di tempat kerja.
10.Meminimalisir sumber-sumber sampah dan kotoran.
11.Memperbarui/memperbaiki tempat kerja yang sudah usang/rusak (peremajaan).
Rawat
Mempertahankan 3 kondisi di atas dari waktu ke waktu.
Kerja
Rajin
Mendisiplinkan diri untuk melakukan 4 hal di atas.
- Izin pekerjaan bahaya/resiko tinggi
pekerjaan non-rutin yang
mengandung bahaya/resiko
tinggi di tempat kerja.
2. Izin kerja bertujuan untuk
memastikan bahwa semua
kegiatan/kondisi/lokasi aman
untuk dilangsungkannya
pekerjaan berbahaya/resiko
tinggi.
3. Pengurusan izin kerja
dilaksanakan oleh tenaga kerja
bersangkutan dengan petugas
K3 Perusahaan.
Pekerjaan :
1. Panas (pengelasan, gerinda,
dsj).
2. Ketinggian
(konstruksi/perbaikan di
ketinggian di atas 2 meter).
3. Listrik (arus besar).
4. Galian.
5. Penggunaan Alat Berat.
6. Perbaikan Tangki.
7. Peraikan Perpipaan.
8. Ruang Terbatas.
- Alat pelindung diri (APD)
- Penyakit akibat kerja
Gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan dan atau diperparah karena aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.
Contoh
Anthrax, Silicosis, Asbestosis, Low Back Pain, White Finger
Syndrom, dsb.
Faktor Penyebab
Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ;
Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif) ; Fisik (Tekanan, Suhu,
Kebisingan, Cahaya) ;
Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang,Pengangkutan Manual) ;
Psikologi (Stress, dsb).
Pencegahan
1. Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
3. Pelayanan Kesehatan.
4. Penyedian Sarana dan Prasarana.
- Keselamatan kerja
Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan,
pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang disebabkan oleh
kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja dari resiko akibat faktor- faktoryang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga
kerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan
psikologisnya, dan sebagai kesimpulannya merupakan penyesuaian
pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaanya.
- Kesehatan kerja
1.
2.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 8.
Permenakertrans 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
3. Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
4. Permenakertrans 3/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
5. Kepmenaker 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat
Kerja.
6. Kepmenaker 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat
Kerja.
7. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
8. Permenaker 1/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi
Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
9. Surar Edaran Menakertrans 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang
Tempat Makan.
10. Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan sertaKesehatan Kerja (Selesai)
Ruang Lingkup
1.Penyelenggaraaan pelayanan kesehatan kerja :
o Sarana.
o Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter perusahaan dan
paramedis perusahaan).
o Organisasi (pimpinan unit PKK, pengesahan penyelenggaraan PKK).
2.Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja (Awal, Berkala, Khusus
dan Purna Bakti)
3.Pelaksanaan P3K (Petugas P3K, Kotak P3k dan Isi Kotak P3K).
4.Pelaksanaan gizi kerja (pemeriksaan gizi dan makanan tenaga kerja, kantin,
katering pengelola makanan tenaga kerja , pengelola dan petugas katering).
5.Pelaksanaan pemeriksaan syarat-syarat ergonomi.
6.Pelaksanaan pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja, Penyakit Akibat Kerja)
- Tanggap Darurat
Keadaan Darurat Keadaan sulit yang tidak diduga yang
memerlukan penanggulangan segera supaya tidak terjadi kecelakaan.
Ruang Lingkup
1. Kebakaran yang gagal dipadamkan
regu pemadam kebakaran
Perusahaan.
2. Peledakan.
3. Kebocoran gas/cairan/material
berbahaya yang tidak dapat diatasi
dalam waktu singkat.
4. Keracunan.
5. Bencana Alam.
6. Perampokan.
7. Ancaman Bom.
8. Demonstrasi / Unjuk Rasa.
9. Huru-hara.
Pelaksanaan Tanggap Darurat
Secara Umum
1. Matikan/hentikan seluruh
proses/mesin/aktivitas
produksi/kerja.
2. Segera menuju titik evakuasi dengan
mengikuti jalur evakuasi darurat.
3. Selamatkan aset yang
memungkinkan untuk diselamatkan.
4. Tetap tenang dan cepat bertindak.
5. Informasikan kepada petugas
Tanggap Darurat apabila ada rekan
yang masih
tertinggal/terperangkap/terluka.
6. Tetap di area aman hingga ada
instruksi lanjutan dari petugas
berwenang.
- Api Dan kebakaran
Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi)
cepat yang terbentuk dari 3 unsur (panas,
oksigen dan bahan mudah terbakar ) yang
menghasilkan panas dan cahaya.
Pengertian kebakaran
Nyala api baik kecil maupun besar pada
tempat, situasi dan waktu yang tidak
dikehendaki yang bersifat merugikan dan
pada umumnya sulit dikendalikan.
- Tahap kebakaran
1. Reaksi 3 unsur api.
2. Padam dengan sendirinya apabila tidak dapat mencapai tahap selanjutnya.
3. Menentukan tindakan pemadaman/menyelamatkan diri.
Tumbuh4. Api membakar bahan mudah terbakar sehingga panas meningkat.
5. Dapat terjadi flashover (ikut menyalanya bahan mudah terbakar lain di sekitar api karena
panas).
6. Berpotensi menimbulkan korban terjebak, terluka/kematian bagi petugas pemadam.
Puncak
7. Semua bahan mudah terbakar menyala.
8. Nyala api paling panas dan paling berbahaya bagi siapa saja yang terperangkap di
dalamnya.
Reda/Padam
9. Tahap kebakaran yang memakan waktu paling lama.
10.Penurunan kadar O2 atau bahan mudah terbakar secara signifikan yang menyebabkan
padamnya api.
11.Terdapatnya bahan mudah terbakar yang belum menyala berpotensi menimbulkan nyala
api baru.
12.Berpotensi menimbulkan backdraft (ledakan yang terjadi akibat masuknya pasokan O2
secara tiba-tiba dari kebakaran ruang tertutup yang dibuka saat kebakaran berlangsung).
- Tata cara pemadaman api yang layak
1. Menghilangkan unsur panas.
2. Menggunakan media bahan dasar air.
Isolasi
3. Menutup permukaan benda yang terbakar untuk menghalangi unsur O2
menyalakan api.
4. Menggunakan media serbuk ataupun busa.
Dilusi
5. Meniupkan gas inert untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
6. Menggunakan media gas CO2.
Pemisahan
7. Memisahkan bahan mudah terbakar dari unsur api.
8. Memindahkan bahan-bahan mudah terbakar jauh dari jangkauan api.
Pemutusan
9. Memutus rantai reaksi api dengan menggunakan bahan tertentu untuk mengikat
radikal bebas pemicu rantai reaksi api.
10.Menggunakan bahan dasar Halon (Penggunaan Halon sekarang dilarang karena
menimbulkan efek rumah kaca).
- Jenis tabung pemadam /Apar
1. APAR Kelas A (Kebakaran Padat Non-Logam).
2. APAR Kelas B (Kebakaran Gas & Cairan Mudah Terbakar).
3. APAR Kelas C (Kebakaran Listrik).
4. APAR Kelas D (Kebakaran Logam).
5. APAR Kelas K (Kebakaran Bahan Masakan).
6. APAR Kombinasi (ABC, AB, BC, BK).
Berdasarkan Media Pemadam
APAR Air, APAR Uap Air, APAR Busa, APAR Serbuk Kimia Kering, APAR Cairan Kimia, APAR Gas
CO2, APAR Halon.
Berdasarkan Konstruksi
7. APAR Kartu Gas (Menggunakan tabung gas bertekanan yang dipasang di luar tabung
untuk mengeluarkan isi tabung APAR).
8. APAR Tekanan Tetap (Gas bertekanan untuk mengeluarkan isi APAR dijadikan satu dengan
tabung APAR).
Berdasarkan Penempatan
APAR Gantung dan APAR Troli (dengan roda dorong).
Berdasarkan Kapasitas
APAR 0.6 kg s.d 90kg.
- Kewajiban pengurus
kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang
dipimpinnya.
2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di
tempat kerja yang dipimpinnya.
3. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain
yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-
petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas
atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
- Kewajiban tenaga kerja
pegawai pengawas/keselamatan kerja.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang
diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3
yang diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan
semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3
dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya
kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
- Syarat dasar K3
2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5. Memberi P3K.
6. Memberi APD pada tenaga kerja.
7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran
suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas,
radiasi, kebisingan & getaran.
8.Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja
(PAK) dan keracunan.
9. Penerangan yang cukup dan sesuai
10.Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11.Menyediakan ventilasi yang cukup.
12.Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13.Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara
& proses kerja.
14.Mengamankan & memperlancar pengangkutan
manusia, binatang, tanaman & barang.
15.Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
16.Mengamankan & memperlancar bongkar muat,
perlakuan & penyimpanan barang.
17.Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18.Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan
pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
- Hasil yang didapatkan
- Temuan Masalah
- Kesimpulan
- Refrensi
Sekian dari saya
wassalamu'alaikum wr wb
Komentar
Posting Komentar